Hal itu tergambar dalam komentar warga di media sosial. Di laman Facebook Info Bekasi, sejumlah netizen mengemukakan keluhan dan protes mereka.
Seorang netizen dengan nama akun Dewie Fitriani mengatakan, dirinya terkejut ketika mengambil surat tagihan PBB dari ketua RT. Tagihan PBB yang diterimanya naik hingga 100 persen.
"Tahun kemarin (2018) Rp 400 ribuan (tagihan PBB), tahun ini hampir Rp 800 ribuan. Sempat shock juga, biasanya kenaikan tiap tahun cuma 10 persen, lah ini dari Rp 400 ribuan jadi Rp 800 ribuan," tulis Dewie, Senin (25/2/2019) malam.
Netizen lain bernama Shinta Permata mengatakan, dirinya juga mengeluh dengan kenaikan tagihan PBB rumahnya hingga lebih dari 100 persen. Dia berharap tagihan PBB tidak naik terlalu tinggi.
"Memang berat, naik boleh lah tapi jangan tinggi-tinggi, dari Rp 400 ribuan (2018) jadi Rp 1 jutaan (2019)," ujar Shinta.
Suroya Nurlayla mengaku sulit menerima kenaikan tagihan PBB rumahnya yang mencapai hampir 100 persen.
"Bikin sengsara rakyat ini mah, tahun 2018 bayar Rp 850 ribuan, tahun ini Rp 1,4 jutaan. Shock lihatnya," ujar Suroya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan, kenaikan tagihan PBB terimplikasi dari penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP) dengan harga pasaran tanah.
Aan mengatakan, Pemkot Bekasi mulai awal 2019 menaikkan NJOP Kota Bekasi. Hal itu tentu berdampak pada nilai tagihan PBB warga Kota Bekasi.
"NJOP kami masih rendah. Daerah yang mencolok itu Pekayon atau Medansatria atau di Pondok Melati. Sebenarnya harga tanah di sana sudah tidak ada lagi yang Rp 5 jutaan (per meter), bahkan Rp 10 jutaan, tapi NJOP kami baru Rp 2 jutaan. Mestinya mendekati harga pasar sehingga kami naikin," kata Aan saat ditemui di kantornya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/26/13283641/netizen-terkejut-tagihan-pbb-kota-bekasi-melonjak-100-persen