Zulkifli dilaporkan atas sambutannya di Malam Munajat 212 di Monas pada Kamis (21/2/2019).
"Ada seorang pejabat tinggi negara ini, belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres," kata Prasetio di Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Menurut Prasetio, Zulkifli mengajak massa mendukung calon presiden nomor dua. Prasetio meyakini itu sebagai kampanye terselubung.
"Itu mengajak, ada seruan. 'Persatuan? Nomor satu. Presiden? 2 dan 02'," ujar Prasetio.
Koordinator TKN DKI Arif Bawono mengatakan, pasal yang dilanggar Zulkifli ialah Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman pidana diatur di Pasal 547.
"Beliau selaku pejabat negara berkampanye di luar waktunya," kata Arif.
Dalam laporannya, TKN DKI melaporkan pemberitaan dan video sebagai bukti.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri yang menerima langsung laporan TKN DKI memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran itu.
"Dari pelaporan tersebut dikaji dahulu apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat laporan. Setelah itu baru kami melakukan kajian awal," ujar Jufri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/26/14120911/tim-jokowi-maruf-laporkan-sambutan-ketua-mpr-pada-malam-munajat-212