Berdasarkan pengamatan Kompas.com, massa membentangkan poster dan spanduk bernada dukungan kepada Ratna.
Di antara mereka, ada yang memakai topeng bergambar wajah politisi seperti Fadli Zon dan Amien Rais.
Sejumlah polisi pun mengawal aksi massa tersebut. Arus lalu lintas di depan PN Jakarta Selatan sempat tersendat akibat aksi ini.
"Ratna perlu membuka ke majelis mengungkap auktor dibalik hoaks," kata orator yang menyampaikan aspirasinya dari atas mobil, Kamis.
Mereka berharap, Ratna bisa mengungkap kasusnya ini.
Pada pukul 11.30 WIB, saat sidang selesai, meneriaki Ratna yang meninggalkan PN Jakarta Selatan. "Ratna jujur, Ratna jujur!!" teriak massa tersebut.
Setelah Ratna meninggalkan Gedung PN Selatan, massa membubarkan diri. Adapun Ratna didakwa menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat.
Ia diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli padahal ia habis menjalani operasi kecantikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Dakwa Ratna Sarumpaet dengan Hukuman Pidana dan Pelanggaran ITE", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/12342731/jaksa-dakwa-ratna-sarumpaet-dengan-hukuman-pidana-dan-pelanggaran-ite.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Andri Donnal Putera
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/13211351/pengunjuk-rasa-ratna-ungkap-auktor-intelektualis-di-balik-hoaks
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan