"Pada 28 September 2018, terdakwa meminta atau menyuruh saksi Saharudin untuk menelepon saksi Said Iqbal. Setelah terhubung terdakwa sambil menangis menyampaikan kepada saksi Said Iqbal bahwa terdakwa dianiaya," kata Pajaman saat membacakan surat dakwaan pada sidang perdana terdakwa Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Ratna pun meminta Said Iqbal untuk datang ke rumahnya. Saat Said Iqbal tiba di rumahnya, Ratna pun kembali menceritakan berita bohong sembari menunjukkan bukti foto wajahnya yang bengkak dan lebam.
"Said Iqbal datang ke rumah terdakwa. Setelah bertemu dengan terdakwa, sambil menangis terdakwa mengatakan 'kakak dianiaya' dan menceritakan kronologi yang dialami terdakwa," ujar Pajaman.
Seperti diketahui, sidang perdana Ratna Sarumpaet digelar pada Kamis pukul 09.30 WIB di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.
Ratna datang didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan. Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal ia baru menjalani operasi kecantikan.
Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.
Dalam persidangan, Ratna didakwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang kasus Ratna akan dilanjutkan Rabu (6/3/2018) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/14215321/kepada-said-iqbal-ratna-sarumpaet-ceritakan-berita-bohong-sambil-menangis