Sebanyak 20 saksi itu merupakan mereka yang terlibat dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Kalau sama-sama kita cermati, ada penyebutan di dakwaan ada kami sebut saksi. Saksi-saksi ada kemungkinan akan kami mintakan hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk pembuktian dakwaan, 20 saksi fakta, lima saksi ahli, saksi a de charge (saksi meringankan)," kata JPU Payaman usai sidang perdana Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dalam sidang tersebut, jaksa tak menyebut nama Prabowo Subianto dan Fadli Zon untuk menjasi saksi. Hanya nama Nanik Sudaryati yang disebutkan akan menjadi saksi.
"Tadi dalam bacaan saya enggak ada bacaan saksi saudara Prabowo dan Fadli Zon. Ya, Nanik S memang menjadi saksi dalam perkara," ujar Payaman.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Sementara itu, sidang perdana Ratna Sarumpaet pada Kamis tadi digelar pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan JPU. Ia datang didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.
Sidang selesai pada pukul 11.30 WIB dan Ratna beserta rombongan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal ia baru menjalani operasi kecantikan.
Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.
Dalam persidangan, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/16401561/20-saksi-dihadirkan-pada-sidang-lanjutan-ratna-sarumpaet