Sebab, biaya persiapan pendaftaran tanah yang dibebankan kepada warga telah dibiayai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui hibah yang diberikan kepada BPN DKI Jakarta.
"Sekarang sudah tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada masyarakat karena sudah ditanggung pemprov untuk biaya keputusan tiga menteri soal pra pendaftaran," ujar Jaya di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (28/2/2019).
Keputusan tiga menteri yang dimaksud Jaya yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang biaya pendaftaran tanah sistematis tahun 2017.
Jaya menyampaikan, dalam SKB tersebut, warga dibebankan biaya Rp 150.000 per bidang tanah untuk tanda batas patok, pemberkasan, dan materai.
Namun, warga Jakarta kini tidak perlu lagi membayar biaya itu karena sudah ditanggung Pemprov DKI.
"Masyarakat sudah tidak dipungut (biaya) lagi, ini untuk tahun anggaran 2019. Pemprov membiayai itu seluruhnya," katanya.
Menurut Jaya, Pemprov DKI memberikan hibah Rp 111 miliar kepada BPN DKI untuk mendanai biaya yang dibebankan kepada warga Jakarta dalam mengurus sertifikat tanah.
Hibah itu cukup untuk mensertifikasi seluruh bidang tanah milik warga Jakarta yang belum bersertifikat.
"Tahun ini saja, kalau tidak salah uangnya Rp 111 miliar, ini untuk berbagai keperluan mendukung DKI lengkap tahun 2019," ucap Jaya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan adanya hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada BPN DKI Jakarta.
Tujuannya agar seluruh warga Jakarta memiliki sertifikat atas tanah yang mereka miliki.
"Kami memberikan hibah kepada Kanwil BPN DKI untuk bisa melaksanakan program ini. Ini program pemerintah pusat yang didukung oleh Pemprov DKI Jakarta untuk warga Jakarta agar memiliki sertifikat tanah," tutur Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/20475631/bpn-warga-jakarta-gratis-urus-sertifikat-tanah