Ia tiba didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan. Ratna mengaku siap menjalani sidang kedua. Ia pun telah menyerahkan segala upaya hukumnya kepada tim pengacaranya. Namun, ia berharap hakim mengabulkan permohonannya menjadi tahanan kota.
"Saya serahkan semua kepada kuasa hukum ya. Semoga dikabulkan permohonan (menjadi tahanan kota)," kata Ratna kepada awak media.
Adapun, sidang kedua Ratna ini dijaga 42 personel gabungan dari Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan.
"Ada 42 personel hari ini. Kita lakukan penjagaan sesuai standar operasional prosedur (SOP)," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Prayitno di PN Jaksel.
Adapun, agenda sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke beberapa sejumlah orang. Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/09280401/tiba-di-pn-jaksel-ratna-sarumpaet-harap-permohonannya-jadi-tahanan-kota