"Kami sangat yakin (dengan dakwaan kami)," kata Payaman, salah satu JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Kendati demikian, Payaman menambahkan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu protes atau eksepsi yang dilayangkan tim pengacara Ratna terkait dakwaan JPU.
"Tentu begitu (pendalaman terlebih dahulu), tidak bisa dibicarakan di sini. Nanti lihat saja, tanggal 12 Maret kami akan bacakan tanggapan," ujar Payaman.
Sebelumnya, tim pengacara Ratna Sarumpaet menilai JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana, Kamis (28/2/2019) pekan lalu.
Surat dakwaan dinilai merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Tim pengacara juga menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan jelas serta dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.
"Jaksa penuntut umum keliru menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam surat dakwaan," kata Insank Nasruddin, pengacara Ratna Sarumpaet.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/13290511/disebut-tidak-jelas-jpu-sidang-ratna-sarumpaet-tetap-dengan-dakwaannya