"Kalau soal penangguhan penahanan, saya berharap mudah-mudahan minggu depan dikabulkan (majelis hakim)," kata Ratna kepada awak media usai sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Ratna melanjutkan, dirinya merasa mempunyai alasan kuat untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Ratna menilai, dirinya sudah cukup berumur sehingga dapat terserang penyakit apabila ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia mengaku sempat sakit parah saat berada di tahanan.
"Enggak sehat, dua bulan pertama (ditahan) saya sakit. Sakitnya ya yang parah. Sekarang sih sudah enggak (sakit)," ujar Ratna.
"Masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan (penahanan)?" lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Joni tidak mengabulkan permohonan Ratna menjadi tahanan kota.
"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," kata Joni.
Adapun agenda sidang kedua Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang.
Sidang Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan pada Selasa (12/3/2019) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/14161721/ajukan-kembali-jadi-tahanan-kota-ratna-semoga-minggu-depan-dikabulkan