Wagub baru pengganti Sandiaga Uno itu akan dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.
"Harapan partai pengusung, Gerindra dan PKS, tentu ingin agar penetapan wagub DKI Jakarta sudah final sebelum pelaksanaan pencoblosan," ujar Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/3/2019).
Syakir meyakini, para anggota DPRD DKI yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 bisa meluangkan waktu mereka untuk menghadiri rapat paripurna pemilihan Wagub DKI.
"Kami percaya, di sela-sela kesibukan tinggi para anggota legislatif yang saat ini menjadi caleg, mereka tetap mampu menyempatkan waktu untuk menyelesaikan urusan Wagub DKI," kata Syakir.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya mengatakan, pemilihan wagub DKI berpotensi digelar setelah Pemilu 2019.
Sebab, banyak anggota DPRD DKI yang kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
"Tahapannya masih panjang. Sekarang, kan, tahun politik, keganggu semua. Ada yang kampanye, kami, kan, maju (nyaleg) lagi," ujar Prasetio, Rabu (6/3/2019).
Namun, pemilihan wagub melalui mekanisme pemungutan suara (voting) anggota DPRD DKI itu juga bisa saja digelar sebelum pemilu serentak.
Hal itu bergantung pada lobi dua cawagub dan partai pengusungnya kepada anggota DPRD DKI.
Lobi itu diperlukan agar anggota Dewan mau menyempatkan waktu untuk menghadiri rapat paripurna pemilihan wagub di tengah kesibukan mereka pada tahun politik.
Sebab, pemilihan wagub baru bisa digelar jika dihadiri 2/3 dari seluruh anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus soal batasan waktu pemilihan wakil gubernur (wagub), termasuk wagub DKI Jakarta.
Batas waktu itu ditentukan sendiri oleh DPRD DKI Jakarta melalui tata tertib mereka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/10/12402761/pks-berharap-pemilihan-wagub-dki-oleh-dprd-digelar-sebelum-pemilu