KJP kini juga bakal diterima oleh anak-anak pengemudi angkot Jak Lingko.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.
Di Pasal 4 Pergub tersebut ditambahkan, sasaran penerima KJP Plus yaitu anak berusia enam tahun sampai dengan 21 tahun yang berasal dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati mengatakan, setelah terbitnya Pergub tersebut pada 15 Februari 2019, pihaknya langsung mendata jumlah anak pengemudi angkot Jak Lingko yang akan menerima KJP Plus.
"Kami lagi pendataan, kan KJP Plus tahap satu sudah disalurkan, targetnya Maret sudah selesai pendataan," ujar Susie ketika dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).
Dalam Pergub Nomor 15 Tahun 2019, dijelaskan bahwa penerima KJP Plus dari keluarga pengemudi angkot Jak Lingko tak perlu terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) maupun memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Adapun jumlah kendaraan Jak Lingko atau angkot yang sudah terintegrasi dengan transjakarta sudah mencapai 661 angkutan per Februari 2019 ini.
Ditargetkan, ada 1.400 angkutan yang beroperasi di bawah Transjakarta hingga akhir tahun 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/11/20493661/ada-pergub-baru-anak-pengemudi-angkot-jak-lingko-kini-terima-kjp-plus