"Kalau kami yakin (eksepsi diterima). Ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B," kata Desmihardi seusai sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Desmihardi berkeras bahwa uraian material dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) perkara itu tidak mencerminkan adanya kesesuaian dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
Jaksa telah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum prematur karena telah memasuki materi perkara.
Desmihardi tidak mempersoalkan hal itu. Menurut dia, perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan jaksa merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.
"Makanya nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, apakah dakwaan ini sudah sesuai dengan pasal 143 itu," ujar Desmihardi.
Dalam sidang hari ini, jaksa meminta hakim menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna. Salah satu alasannya adalah nota keberatan yang telah nelampaui ruang lingkup eksepsi.
"Sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," kata Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono.
Sidang kasus itu akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela hakim atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/12/13242861/kuasa-hukum-ratna-sarumpaet-yakin-eksepsinya-akan-diterima-hakim