Keputusan ini diambil setelah DPRD menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memahami mekanisme pemilihan wagub.
Dalam rapat tersebut, para anggota dewan sempat berdebat soal perlunya dua kepanitiaan.
Sebab, pihak Kemendagri menganjurkan Pemprov DKI langsung membentuk panitia pemilihan.
Sebagian anggota dewan menyarankan dibentuk panitia, sehingga tata tertib pemilihan bisa langsung disusun.
Anggota Komisi A DPRD DKI William Yani mengatakan, pembentukan panitia karena proses pemilihan wagub sudah terlalu lama dan berbelit-belit.
"Saya kira publik ini sudah bertanya-tanya, sudah enam bulan kelamaan nih. Nah kami berharap supaya yang simpel saja, mudah-mudahan pemilihan bisa segera berjalan," kata William, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta agar pansus dibentuk terlebih dahulu sebelum panitia pemilihan.
Pansus akan bertugas memilih panitia pemilihan.
"Ini bukan soal ribet dan cepat, ini soal yang benar. Jangan yang simpel, simpel kalau salah nanti digugat," ujar Taufik
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa mengatakan, tak masalah DKI mau membentuk pansus atau panitia pemilihan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Saya kira bapak-bapak punya mekanisme sendiri, kalau diperdebatkan luar biasa. Ini urusan desentralisasi, bapak seorang anggota terhormat, masyarakat ingin cepat, pansus itu sunnah bukan fardhu ain," kata Budi.
Taufik kemudian langsung memutuskan agar pansus tetap dibentuk terlebih dahulu.
"Ya, nanti kita dorong saja supaya pansusnya lebih cepat," ujar Budi.
DPRD DKI Jakarta telah menerima surat berisi dua nama cawagub DKI Jakarta yang diusulkan Gerindra dan PKS dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (4/3/2019).
Dua nama itu yakni kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/13/19051161/proses-pemilihan-berbelit-dprd-akan-bentuk-pansus-cawagub-dki