Salin Artikel

Pelaku Konsumsi Tramadol dan Mabuk Saat Lakukan Pembegalan di Depok

"Setiap beraksi, pengakuan pelaku, ia dalam keadaan mabuk dan bawa senjata tajam," ucap Arya di Polresta Depok, Kamis (14/3/2019).

Alfiansyah, salah satu pelaku tersebut mengaku mengonsumsi obat terlarang berjenis tramadol dan minuman keras intisari sebelum beraksi.

"Iya jadi pertama makan tramadol dulu, baru setelah itu minum intisari," ujar Alfiansyah.

Tujuannya mengkonsumsi obat terlarang dan minuman keras tersebut agar dirinya lebih percaya diri dan berani.

"Biar lebih pede, berani," ujar Alfiansyah yang berperan sebagai eksekutor dan membacok korbannya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, dua begal ditangkap di Jalan Ridwan Rais, Beji, Depok, Rabu (14/3/2019).

Dua pelaku tersebut yaitu Alfiansyah dan Rian Koneng. Dua begal tersebut ditangkap dengan waktu yang berbeda.

Alfiansyah ditangkap pada Rabu (13/3/2019) pukul 04.10 WIB. Sementara, Rian Koneng yang sempat jadi buron akhirnya berhasil ditangkap pula.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/14/17553241/pelaku-konsumsi-tramadol-dan-mabuk-saat-lakukan-pembegalan-di-depok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke