"Saya mau tanya nih Kesbangpol, itu dana parpol jangan dicairinnya di ujung," ujar Taufik di DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Taufan Bakri mengatakan, dana bantuan parpol yang dinaikkan tahun ini baru disetujui Kementerian Dalam Negeri beberapa hari lalu.
"Baru proses kemarin, Pak," jawab Taufan.
Taufik pun menagih. Ia minta agar dana segera diturunkan, jangan dicairkan di akhir tahun.
"Parpol kan jalan. Sebenarnya ini banyak menyalahi akuntansi kalau di ujung. Mesti laporan di ujung tahun kan gelagapan kita. Bisa enggak ini dicarin di kuartal pertama?" tanya Ketua DPD Partai Gerindra DKI itu.
Taufan menjelaskan, perlu waktu sebulan bagi pihaknya untuk mencairkan dana itu. Namun ia berjanji dana bisa turun di bulan April jika partai politik di DKI segera mengajukan.
Taufik lalu bertanya dengan nada tinggi. Ia memprotes mengapa parpol perlu membuat pengajuan ke Pemprov DKI.
"Ngapain mesti diajukan? Dari mana logikanya? Karena itu hak kami," ujar Taufik.
Taufik sampai bertanya kepada Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi yang dulu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan DKI Jakarta.
Michael hanya menyarankan agar Kesbangpol berkoordinasi dengan penerima dana bantuan terkait waktu pencairan.
"Yang ngajuin kan sampean (Anda, Kesbangpol) ke Keuangan. Anda enggak ngasih tahu ke kami mesti ngajuin ya kami enggak ngaju-ngajuin sampai Desember. Sistem gini mestinya diberesin," ujar Taufik.
Taufan dan jajaran Pemprov DKI lainnya pun hanya mengangguk tanda setuju.
Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Artal Reswan mengatakan akan meminta Badan Kesbangpol untuk menyurati DPD dan DPW partai politik di DKI untuk segera membuat rincian pencairan bantuan keuangan.
"Pada dasarnya mekanisme ini sudah biasa dilaksanakan. Jadi nanti dikasih tahu, karena ada parpol yang mintanya nanti di tengah dan akhir tahun," ujar Reswan.
Dana bantuan partai politik di DKI naik dua kali lipat tahun ini. Dana bantuan parpol yang semula dianggarkan Rp 1.200 per suara naik menjadi Rp 2.400 per suara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, diatur nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi Rp 1.200 per suara sah sesuai Pasal 5 ayat (3).
Namun pasal yang sama menyatakan, besaran nilai bantuan keuangan itu dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Di APBD DKI 2019, anggaran bantuan keuangan untuk 10 partai politik mencapai Rp 10,6 miliar. Berikut rinciannya:
- Partai Nasdem: Rp 494.680.800
- PKB: Rp 624.381.600
- PKS: Rp 1.018.560.000
- PDI-P: Rp 2.956.423.200
- Partai Golkar: Rp 902.930.400
- Partai Gerindra: Rp 1.422.163.200
- Partai Demokrat: Rp 866.229.600
- PAN: Rp 414.681.600
- PPP: Rp 1.085.337.600
- Partai Hanura: Rp 856.814.400
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/20/16124441/m-taufik-protes-dana-bantuan-parpol-dari-apbd-dki-belum-cair