"Motifnya balas dendam karena seminggu sebelumnya kelompok 3 Serangkai dan Anak-anak Warjenk terlibat aksi tawuran. Tawuran itu menyebabkan kelompok 3 Serangkak kalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu ini.
Saat tawuran, para tersangka membawa senjata tajam antara lain pedang samurai, celurit, dan parang.
Dalam tawuran itu empat terluka.
"Ada empat orang yang terluka. Mereka adalah kelompok Anak-anak Warjenk. Korban menderita luka bacok pada bagian pergelangan tangan, kepala, punggung, dan dada," ujar Argo.
"Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Colombia dan Rumah Sakit Persahabatan guna pertolongan medis," lanjutnya.
Saat ini, semua korban luka telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus itu. Para tersangka terdiri dari tiga orang anak-anak di bawah umur dan 10 orang dewasa.
Sepuluh tersangka dewasa itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang (pengroyokan) di muka umum secara bersama-sama dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk tiga tersangka lainnya yang berusia di bawah umur akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Perlakuannya akan berbeda. Kami sudah komunikasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/20/18080431/tawuran-dua-kelompok-pemuda-di-cakung-bermotif-dendam