Salin Artikel

Empat Bulan Perjalanan Polisi Mengungkap Pemalsuan Meterai...

Pengungkapan kasus pemalsuan materai itu berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang adanya penjualan meterai palsu di situs online.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, polisi membutuhkan waktu empat bulan untuk menangkap seluruh tersangka pemalsuan.

"Kami bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kantor Pos. Dalam pengungkapan kasus ini, kami membutuhkan waktu empat bulan sejak Oktober 2018. Akhirnya, kami mengamankan sembilan orang dengan perannya masing-masing," kata Wahyu, Rabu (20/3/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan, masing-masing tersangka diketahui mempunyai peran yang berbeda dalam memalsukan meterai.

Tersangka ASR dan DK ditangkap di daerah Bekasi pada akhir Februari 2019. ASR berperan sebagai penyablon dan penjual meterai palsu di situs online.

Sementara, DK berperan sebagai kurir pengirim paket meterai palsu.

"ASR menggunakan nama inisial JF saat menjual meterai palsu di situs online," ungkap Wahyu.

Tersangka selanjutnya berinisial SS yang ditangkap di daerah Depok. Ia berperan sebagai penyedia bahan baku pembuatan meterai palsu dan membantu mencarikan percetakan.

Tersangka keempat berinisial ASS yang ditangkap di daerah Bekasi. Ia berperan sebagai pencari percetakan dan pembuatan hologram meterai palsu.

"Pengembangan terus dilakukan. Tersangka ZUL dan RH ditangkap daerah Jakarta Timur. Mereka berperan mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin," ungkap Wahyu.

Polisi pun terus melakukan pengembangan kasus pemalsuan meterai itu sehingga ditangkap tiga tersangka lainnya, yakni SF, DA, dan R.

SF berperan sebagai pembuat hologram atau polimeterai palsu menggunakan mesin poli.

DA berperan sebagai kurir, sementara R berperan sebagai penjahit meterai palsu menggunakan mesin pencacah manual dan mesin pembolong berbentuk bintang dan oval.

Kerugian

Wahyu mengatakan, kasus pemalsuan meterai itu telah merugikan negara sekitar Rp 30 miliar. Meterai palsu itu dijual secara online ke seluruh Indonesia. 

"Kalau kami hitung dari apa yang kami dapat, kerugian kurang lebih Rp 30 miliar," kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, meterai palsu tersebut dijual seharga Rp 2.200 dan didistribusikan ke seluruh daerah di Indonesia.

Sementara proses produksi meterai palsu tersebut dilakukan di daerah Jakarta dan sekitarnya.

"Nilai jual kepada pengguna itu Rp 2.200, harga jual aslinya Rp 6.000. Daerah operasi (pembuatan meterai palsu) itu di daerah Jakarta dan sekitarnya. Namun, distribusinya ke seluruh Indonesia," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka itu dijerat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cara membedakan

Direktur Operasi Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Saiful Bahri mengatakan, warga dapat mencegah peredaran meterai palsu dengan mengindetifikasi perbedaan antara meterai palsu dan asli.

Cara membedakannya dapat dilakukan dengan cara menggoyang meterai.

"Kalau meterai dilihat, diraba, dan digoyang. Ketika meterai digoyang, maka bunga (pada meterai) akan terjadi perubahan warna. Sedangkan saat diraba, sebelah atas meterai terasa kasar karena itu dicetak dengan mesin," kata Saiful.

Saiful menjelaskan, meterai asli dicetak menggunakan mesin khusus milik Peruri.

"Perlu kami sampaikan (mesin pembuat meterai) itu yang boleh membeli hanya pemerintah, swasta tidak boleh, sehingga ketika terjadi pemalsuan (meterai) yang paling bisa dilihat dari sisi rabaannya," ujarnya. 

Sementara, Deputi Jasa Keuangan Retail dan Jaringan PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan, warga juga perlu waspada jika menemukan meterai dengan harga murah.

Menurut Meidiana, meterai palsu biasanya dijual lebih murah dibandingkan harga meterai lainnya.

"Masyarakat patut curiga saja kalau harganya murah. Kalau sampai ada yang jual harganya di bawah rata-rata, maka kami bisa duga itu palsu," kata Meidiana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/21/06293341/empat-bulan-perjalanan-polisi-mengungkap-pemalsuan-meterai

Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke