Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (19/3/2019) yang menyatakan bahwa kerap ada transaksi jual beli narkotika di pinggir Jalan Raya Kalimalang, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi lalu melakukan penyidikan. Polisi menemukan seorang yang bertingkah mencurigakan di pinggir jalan. Saat digeledah, pria berinisial JJ itu ternyata menyimpan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu di kantong celananya.
"Tersangka mengakui sabu-sabu miliknya didapatkan dengan cara beli dari RM," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Kamis.
Polisi lalu menangkap RM pada Rabu kemarin di Jalan Raya Mandalika, Grogol Petamburan, Jakarta Barat di dalam sebuah mobil.
"Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu, didapati dua bungkus kertas berisi ganja, dan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,64 gram," kata Dedi.
RM mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya masih ada yang disimpan di rumah temannya, MF, yang berada di Jalan Pulo Indah, Cipondo, Kota Tangerang. Polisi kemudian menangkap MF di kediamannya dan mengamankan lima bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 553,7 gram, serta satu unit timbangan digital.
"RM mengaku dapat sabu-sabu dari Samsul. Samsul masih kami buru. RM juga mengakui harga satu gram sabu-sabu dijual Rp 1,1 juta. Tapi kalau dia bisa jual 1 kilogram sabu-sabu dia dapat upah Rp 10 juta," ujar Dedi.
RM ditembakkan polisi di bagian kaki kanannya karena melawan saat akan ditangkap.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/21/18330981/polisi-bekuk-4-pengedar-sabu-sabu-senilai-rp-600-juta-di-bekasi