Salin Artikel

Mau Naik MRT? Pahami Dulu Aturan dan Larangan Berikut Ini...

Begitu pun saat menaiki kereta MRT Jakarta yang mulai bisa diakses secara komersial pada hari ini, Senin (25/3/2019).

Mengutip panduan dari PT MRT Jakarta, berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di stasiun ataupun ketika menaiki kereta:

1. Tidak boleh bermain atau berlarian di stasiun dan di dalam kereta MRT.

2. Ketika berada di tangga atau eskalator, penumpang diwajibkan berdiri di sebelah kiri. Eskalator dan tangga bagian kanan untuk orang yang berjalan terus atau terburu-buru. 

3. Berhati-hatilah selama berada di eskalator agar rok atau sandal jepit tidak tersangkut. Penumpang diminta agar berpegangan pada rail selama naik dan turun dengan menggunakan eskalator dan dilarang bersandar.

4. Bila sudah keluar dari pintu masuk atau keluar (tap in dan tap out) segeralah bergerak agar tidak menghalangi perjalanan orang lain. Begitu pun ketika sudah tiba di ujung eskalator, segeralah bergerak.

5. Berikan bantuan atau prioritaskan penumpang yang membutuhkan, yakni ibu hamil, anak-anak, disabilitas, dan lansia, baik di stasiun maupun di dalam kereta.

6. Dalam keadaan darurat tekanlah tombol darurat yang tersedia. Tombol darurat dilarang digunakan saat keadaan sedang normal. Penyalahgunaan tombol darurat adalah pelanggaran hukum dan akan diancam hukum pidana.

7. Di setiap stasiun MRT tersedia lift. Penggunaan lift diprioritaskan bagi penumpang disabilitas, ibu hamil, orang lansia, orang tua membawa anak balita atau kereta bayi, dan pembawa barang besar.

8. Dahulukan orang yang keluar dari lift. Jangan menggunakan lift lebih dari kapasitas. Saat terjadi kebakaran, hindari gunakan lift dan gunakan tangga darurat.

9. Seluruh stasiun MRT menggunakan metal detector. Saat dilakukan pengecekan, penumpang diminta untuk kooperatif dan memberikan prioritas kepada yang membutuhkan.

10. Tap kartu jelajah di gerbang yang tersedia sesuai arah panah.

11. Saat lampu menyala hijau berjalanlah masuk atau keluar.

12. Bagi pengguna kursi roda disediakan gerbang lebar.

13. Jangan berdiri di pintu penumpang atau passenger gate karena menghalangi orang lain.


14. Pengguna kursi roda diminta menghindari area pojok dan di balik pilar untuk menghindari tabrakan dengan penumpang lain.

15. Penumpang diharapkan selalu memperhatikan rambu (signage) yang telah disediakan MRT, baik dalam bentuk visual maupun suara. Bagi penumpang disabilitas, MRT juga menyediakan rambu dalam bentuk visual, suara, dan fisik.

16. Penumpang diharapkan sabar menanti kedatangan kereta. Adapun rangkaian kereta akan datang dalam waktu 10 menit (jeda) sekali pada jam biasa dan 5 menit pada jam sibuk.

17. Antre sesuai jalur keluar dan masuk, dahulukan penumpang yang keluar dari kereta.

18. Jangan memaksa masuk jika kereta sudah penuh.

19. Dilarang bersender pada pintu tepi peron.

20. Penumpang dilarang berlari ketika berada di stasiun. Penumpang juga diminta hati-hati saat berjalan sambil main ponsel agar tidak menabrak orang lain atau tersandung benda-benda di jalan.

21. Jika ada barang yang terjatuh ke rel, dilarang mengambil sendiri. Dianjurkan untuk memanggil petugas MRT untuk membantu.

22. Selalu perhatikan pengumuman untuk stasiun pemberhentian berikutnya.

23. Jangan menahan pintu kereta menggunakan tas, tangan, ataupun kaki.

24. Bila membawa ransel, ransel selalu dipindahkan ke depan atau dijinjing dan diturunkan.

25. Jaga barang bawaan jangan sampai tertinggal.

26. Beri prioritas kepada yang membutuhkan, yakni penumpang disabilitas, ibu hamil, lansia, dan ibu membawa anak.

27. Jika tujuan masih jauh, penumpang disarankan masuk ke dalam dan tidak berdiri di depan pintu.

28. Jangan bersandar pada tiang dan jangan duduk di lantai karena mengganggu.

29. Dilarang makan dan minum di dalam kereta dan dilarang membuang sampah.


30. Jangan mendorong penumpang yang akan keluar karena bahaya.

31. Satu rangkaian memiliki 6 kereta. Di kereta 3 dan 4 disediakan area khusus untuk penyandang disabilitas.

32. Penumpang disabilitas yang menggunakan kursi roda diharapkan mengunci kursi roda supaya stabil.

33. Segera lapor ke petugas MRT jika melihat hal atau benda mencurigakan.

34. MRT Jakarta menyediakan alat pemadam untuk di setiap kereta. Penggunaan alat ini hanya untuk kedaaan darurat saja.

35. Jalur evakuasi disediakan melalui kabin masinis atau operator. Saat melakukan evakuasi, penumpang diminta untuk mengikuti petunjuk oleh petugas MRT yang ada di dalam kereta.

36. Terdapat tombol emergency dalam gerbong untuk berbicara pada petugas dalam kondisi darurat.

37. MRT menyediakan ruang menyusui di setiap stasiun yang dapat digunakan untuk ibu menyusui atau mengganti baju dan popok anak balita.

38. MRT menyediakan toilet khusus bagi penyandang disabilitas dan orang lansia. Terdapat tombol darurat untuk meminta bantuan petugas MRT.

39. Pembeli bisa membeli makan dan minum di area komersial.

40. Petugas di kantor layanan stasiun (station front office) akan membantu penumpang disabilitas untuk kemudahan informasi.

41. Jika membutuhkan pertolongan pertama, MRT menyediakan ruangan khusus P3K.

42. Jika membutuhkan pecahan uang untuk kembalian, penumpang bisa menghubungi gerai tiket.

Itulah hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang selama berada di stasiun ataupun saat menaiki MRT Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan agar warga yang menggunakan MRT bersikap tertib dan mengutamakan disiplin waktu. 

Jokowi juga mengingatkan agar para pengguna jasa MRT tetap menjaga kebersihan di seluruh area MRT. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/25/11355391/mau-naik-mrt-pahami-dulu-aturan-dan-larangan-berikut-ini

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke