"Tanggal 25 Maret 2019, kami sudah mengirimkan berkas perkara Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (27/3/2019).
Argo mengatakan, seluruh berkas perkara kasus pengaturan skor akan selalu dilimpahkan ke kejaksaan.
"(Alasan dilimpahkan ke Kejagung) karena semua kasus yang ditangani Satgas Antimafia Bola memang dilimpahkan ke sana," ujarnya.
Satgas Antimafia Bola menetapkan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus pengaturan skor pada 14 Januari 2019.
Vigit diketahui melakukan suap terhadap anggota Komdis PSSI Dwi Irianto.
Suap terhadap Mbah Putih, sapaan Dwi Irianto, untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Komite Disipilin PSSI telah menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim depan.
Sanksi tersebut harus diterima PSMP karena terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 musim 2018.
Tak hanya itu, Vigit juga disanksi larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/27/15092561/satgas-antimafia-bola-limpahkan-berkas-perkara-vigit-waluyo-ke-kejagung