"Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," kata Hakim Ketua Rustiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang Masuk Perkarangan Rumah Orang Lain Tanpa Izin.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Sementara itu, Hercules dan jaksa masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Hercules.
Adapun, Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada 23 November 2018.
Saat itu, ia diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
"(Penangkapan) ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/27/17204141/hercules-divonis-8-bulan-penjara-atas-kasus-penguasaan-lahan