Pergub tersebut menurut Anies diperlukan karena selama ini tidak ada mekanisme yang mengatur kenakalan pelajar.
"Kita sedang susun Pergubnya. Sebenarnya sudah ada di Permendikbud Nomor 82 tahun 2015, saat itu saya menterinya. Jadi nanti akan ada gugus pencegahan kekerasan (pelajar) di tingkat sekolah dan kota," sebut Anies di Taman Impian Jaya Ancol, Jumat (29/3/2019).
Anies menjelaskan, setelah Pergub berjalan akan diatur Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perilaku kekerasan maupun tindakan tidak sopan tersebut dengan melibatkan berbagai elemen.
"Pergubnya sudah disusun ini dalam proses sudah berjalan 4-5 bulan ini. Nanti juga ada Perdanya, sehingga ada pencegahan di level sekolah dan kota yang melibatkan unsur siswa, guru, tokoh masyarakat di bidang sosial, psikologi, dan pendidikan, serta pemerintah," jelasnya.
Menurut Anies, pergub tersebut penting karena selama ini kasus kekerasan pelajar hanya diselesaikan melalui dua jalur.
"Kalau tidak dilaporkan ke polisi sebagai tindak kriminal, ya diselesaikan secara damai. Kan selama ini begitu. Maka perlu Pergub untuk mengaturnya," pungkasnya.
Diketahui di Jakarta Utara selama bulan Februari dan Maret terjadi dua peristiwa yang viral di sosial media tentang pelajar bertindak tidak hormat pada gurunya.
Peristiwa pertama terjadi pada 19 Fabruari di SMA Al-Azhar, Kelapa Gading. Seorang siswa kelas X mengedit video dengan tambahan kata-kata kasar yang diarahkan pada gurunya.
Sedangkan peristiwa kedua dilakukan sebelas siswa dari SMP Maha Prajna, Cilincing, 22 Maret pekan lalu.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah dan ditonton setidaknya 3 juta orang, para siswa berjoged, nyawer, bernyayi dan tidak kenakan baju seragam, sambil mengelilingi gurunya didalam kelas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/30/09253981/anies-susun-pergub-untuk-cegah-kekerasan-di-sekolah