Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan empat saksi dalam persidangan.
"Ada empat saksi untuk (sidang) besok. Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang ada di rumah terdakwa," ujar Supardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/4/2019).
Supardi menyebut, tiga orang saksi telah mengonfirmasi kehadirannya.
Namun, ia tak menyebut secara rinci identitas para saksi.
"Tiga saksi sudah konfirmasi hadir dan satu saksi masih menunggu keterangan dari rumah sakit," katanya.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (26/3/2019), jaksa menghadirkan enam saksi.
Rinciannya, tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari Rumah Sakit Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman.
Sementara itu, saksi dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak, dan perawat Aloysius.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/01/18213631/sidang-keenam-ratna-sarumpaet-jaksa-akan-hadirkan-4-saksi