Rubangi mengatakan, Ratna mengakui hal tersebut pada 3 Oktober 2018 pagi, sesaat sebelum menggelar jumpa pers.
"Mengakui kalau berbohong tentang dipukuli, ibu (Ratna) bercerita sambil meneteskan air mata di kamar. Saat itu, ada saya, saudara Sahar, dan saudara Pele," ujar Rubangi saat bersaksi pada persidangan keenam Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/1019).
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna meminta Rubangi mempersiapkan acara jumpa pers terkait klarifikasi kabar penganiayaan.
"Apakah terdakwa menyampaikan kepada terdakwa mau jumpa pers sama siapa?" tanya jaksa.
"Tidak tahu. Ibu (Ratna) hanya menyampaikan mau jumpa pers di rumah," jawab Rubangi.
Selain Rubangi, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni dua staf di kantor Ratna, Saharudin dan Makmur Yulianto alias Fery serta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Agenda sidang pada Selasa ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/02/11313171/saksi-ratna-mengaku-bohong-dipukuli-sambil-meneteskan-air-mata