Foto tersebut diambil di Lapangan Polo Nusantara Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 2 Oktober 2018.
"Saya sudah izin. Saya bilang, 'Mbak (Ratna) aku izin foto ya untuk (diunggah) ke Facebook," kata Nanik saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Menurut Nanik, Ratna mengangguk saat dirinya meminta izin mengunggah foto wajah lebam disertai keterangan terkait penganiayaan.
"Bagaimana saudara saksi mengartikan kalau terdakwa menyetujui untuk mengupload foto itu?" tanya salah satu kuasa hukum terdakwa Ratna.
"Pertama, Fadli Zon mengambil gambar, lalu izin untuk ditwit ke akun Twitter-nya. Karena saya punya etika, saya bertanya lagi ke Ibu Ratna untuk upload ke Facebook saya. Saya minta izin, saya melihat sendiri, beliau mengangguk," ujarnya.
Nanik langsung menghapus postingan foto tersebut setelah Ratna menghubunginya pada 3 Oktober 2018.
Ratna menyatakan pernyataan terkait penganiayaan dirinya adalah bohong.
Selain Nanik, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga karyawan Ratna Sarumpaet yakni Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Yulianto alias Pele pada persidangan hari ini.
Atas kasus penyebaran berita bohong itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/02/18293391/nanik-s-deyang-unggah-foto-lebam-atas-persetujuan-ratna-ini-ceritanya