Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Joni saat menutup persidangan kasus itu hari Kamis ini.
"Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 9 April 2019. Dan saya perintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadirkan terdakwa dengan para saksi," kata Hakim Joni.
Pada sidang hari ini jaksa menghadirkan empat saksi, salah satu di antaranya adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB.
Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, menyampaikan kembali permintaan agar Ratna dijadikan tahanan kota.
"Minggu kemarin kami mengajukan tahanan kota," ujarnya.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/04/14153781/sidang-kasus-hoaks-ratna-sarumpet-dilanjutkan-selasa-depan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan