Kamis (11/4/2019) ini, giliran Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) PrabowoSubianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak yang dipanggil menjadi saksi.
Selain Dahnil, JPU juga memanggil Deden, Chairulah, dan Harjono untuk bersaksi.
"Iya Dahnil, yang seharusnya diperiksa Selasa kemarin," kata Kordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sardono, Selasa (10/4/2019).
Chairulah dan Harjono merupakan saksi dari pihak pendemo yang seharusnya datang pada persidangan sebelumnya.
Nama Dahnil dalam beberapa persidangan sebelumnya sempat disebut lantaran ikut dalam pertemuan di lapang Polo, Bogor (2/10/2018). Dalam pertemuan itu, turut hadir Prabowo Subianto, Nanik S Deyang, Said Iqbal, dan Amien Rais.
Sedangkan Deden merupakan saksi yang sebelumnya disebutkan dalam persidangan kemarin.
Deden mempunyai peran mempertemukan Ratna denga Ruben, mantan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua. Ruben ingin bertemu Ratna karena ingin minta tolong bantuan pencarian dana pembangunan Papua yang diduga di klaim oleh pemerintah.
Daroe memastikan ke empat saksi datang dalam persidangan hari ini.
"Pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," katanya.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/11/07125801/giliran-dahnil-anzar-bersaksi-di-sidang-kebohongan-ratna-sarumpaet