"Ya enggak apa-apalah. Kalau saya pikir sih memang mereka enggak akan mungkin memberikan penangguhan. Ya memang saya niatnya untuk ditahan, kan," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Ratna menilai hukum kurungan penjara tidak sebanding dengan kebohongan yang dia lakukan.
"Salah saya apa sih? Saya bohong sama anak-anak saya, apa gitu? Kenapa gue mesti di penjara begitu lama," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Joni, mengatakan, pihaknya sudah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Majelis bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," kata Joni dalam persidangan sebelumnya, Selasa (9/4/2019)
Ratna sudah pernah melayangkan permohonan serupa. Permohonan itu tidak diterima hakim dalam sidang pada 6 Maret 2019.
Ratna mengajukan permohonan menjadi tahanan kota karena merasa tidak nyaman dengan kondisi Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya, tempat dia tahan saat ini.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/11/09504311/ratna-sarumpaet-salah-saya-apa-sih-kenapa-mesti-di-penjara-begitu-lama