"Nyobloslah, nih 02!" seru Ratna kepada awak media setelah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Ia menyerukan hal tersebut seraya mengacungkan ibu jari dan telunjuk ke udara sebagai simbol dukungannya kepada paslon 02 tersebut.
Sebelum jadi terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet didapuk sebagai Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (jurkamnas BPN) Prabowo-Sandi.
Namun, seiring kehebohan akibat terungkapnya kabar bohong penganiayaan Ratna pada Oktober 2018, Ratna didepak dari posisinya sebagai jurkamnas BPN.
"BPN sudah memutuskan memberhentikan beliau (Ratna Sarumpaet)," ujar Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2018).
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/11/14022451/ratna-sarumpaet-nyobloslah-nih-02
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan