"Pergub tentang pembentukan gugus pencegahan kekerasan di sekolah sedang disusun," kata Anies di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019) pagi.
Peraturan sejenis ini, lanjut Anies, sudah pernah ia undangkan saat masih menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beberapa tahun lalu.
"Sebetulnya sudah ada peraturan menteri yang terkait dengan itu. Kalau tidak salah Peraturan Menteri Nomor 82 tahun 2015," kata dia.
Peraturan menteri tersebut mengatur bahwa setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan. Gugus pencegahan kekerasan ini juga harus dimiliki setiap kota/kabupaten.
"Jadi setiap kota harus punya, ada peraturannya. Kemudian di tingkat sekolah juga ada. Anda bisa lihat, saya yang tanda tangan kok saya yang bikin aturannya," kata Anies.
Ia memaparkan, gugus tugas itu terdiri dari unsur siswa, orang tua, tokoh pendidikan atau masyarakat, guru, dan pemerintah. Menurut dia, gugus itu berperan dalam mendeteksi kekerasan di kalangan anak-anak sebelum memuncak menjadi peristiwa yang besar.
"Sehingga masalah kekerasan di sekolah itu diselesaikan sebagai masalah pendidikan," kata Anies.
Dia mengungkapkan, hal ini dapat mencegah masalah kekerasan anak-anak diabaikan atau justru dibawa ke ranah kepolisian sebagai tindak pidana.
Gugus pencegahan kekerasan di tingkat kota melakukan kontrol ke sekolah-sekolah terkait kekerasan yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi.
"Di tingkat kota, mereka harus mengontrol tiap enam bulan sekali semua sekolah, sehingga bisa dicegah sebelum ada peristiwa," kata dia.
"Sekarang kami siapkan aturannya agar bisa diberi anggarannya, agar nanti bisa dibentuk tim-tim di setiap sekolah," ujar Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/11/14315951/cegah-kekerasan-di-sekolah-anies-akan-bentuk-gugus-tugas