Kepala Panti Bina Laras Harapan Sentosa 2 Tuti Sulistyaningsih menyatakan, seluruh warga binaannya mendapat hak suara dalam pemungutan suar selama mempunyai Nomor Identitas Kependudukan.
"Sekarang semua yang punya NIK boleh. Enggak ada rekomendasi psikiater sekarang, sepanjang dia punya NIK, bisa memilih," kata Tuti kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Demi melancarkan pemungutan suara Rabu besok, KPU telah menggelar sosialisasi sebanyak tiga kali kepada para warga binaan. Sosialisasi itu mencakup tata cara pemilihan dan pengenalan kandidat.
Menurut Tuti, sosialisasi perlu dilakukan berulang-ulang karena banyak warga binaan yang punya masalah ingatan. Namun, 703 warga binaan itu saat ini diketahui dalam kondisi stabil.
"Kadang-kadang daya ingat mereka yang tidak lekang. Kalau kita mungkin dikasih sosialisasi pertama sudah langsung ingat, kalau mereka kan tidak," ujar Tuti.
Selain 703 warga binaan di atas, ada 380 warga binaan lainnya yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus karena baru saja masuk ke Panti Bina Laras Harapan Sentosa 2.
"Dia kan punya NIK, ketika dia ada kesempatan, ada sisa-sisa surat suara, ada waktu masih tersedia, masuk ke TPS, ucap Tuti.
Di samping itu, 172 warga telah diberikan form A5 untuk dijamin hak pilihnya kendati telah dipindahkan ke panti lain. Sedangkan, 262 lainnya sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Lima TPS akan didirikan di dalam area panti untuk mengakomodir para warga binaan. Adapun Panti Bila Laras Harapan Sentosa 2 menampung orang dengan gangguan jiwa yang sedang menjalani rehabilitasi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum sudah mengumumkan bahwa semua penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental memiliki hak suara dalam pencoblosan 17 April 2019.
Tuti mengatakan, warga binaan di panti tersebut sudah mendapat hak suara pada Pemilihan Gubernur DKI 2017 lalu. Namun, saat itu hanya mereka yang mendapat rekomendasi dari psikiater yang dapat memilih.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/15/17510751/asal-punya-nik-penyandang-disabilitas-mental-di-panti-ini-bisa-ikut