Ini disebabkan kekisruhan saat pencoblosan yang terjadi beberapa hari lalu.
"Atas perintah Bawaslu RI, Pencoblosan di Sydney diulang, diharapkan warga Indonesia segera ke KBRI / KAJARI UNTUK MENDAFTAR," bunyi cuitan tersebut.
Pencoblosan Pemilu 2019 di Sydney dilaksanakan pada Sabtu pekan lalu (13/4/2019) mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Namun, ratusan WNI di Sydney merasa kecewa karena mereka dipaksa berstatus golput dan tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos. Mereka pun membuat petisi meminta pencoblosan ulang di sana.
Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Sydney, Australia, Heranudin mengatakan, kendala mencoblos di Sydney disebabkan membeludaknya Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) dalam satu jam terakhir, yakni pukul 17.00-18.00 waktu lokal.
Ia pun menyerahkan keputusan pencoblosan ulang kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat. Dia menjelaskan jika memang harus diadakan pencoblosan ulang, maka dibutuhkan waktu karena persiapan logistik.
Dilansir dari laman Antara, Bawaslu RI telah merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Sydney.
KPU akan mengecek terlebih dahulu jumlah pemilih yang masuk daftar antrean di Sydney untuk mengakomodasi pemungutan suara susulan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu RI.
Selain itu, KPU akan mengecek kategorisasi pemilih, baik itu pemilih yang masuk dafar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), amupun daftar pemilih khusus (DPK). Penyelenggaraa pemilu juga akan mengecek ketersediaan surat suara yang masih ada di Sydney.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/17/15251391/cek-fakta-pencoblosan-ulang-di-sydney-australia
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan