Bawaslu menerima 160 laporan pelanggaran dari sejumlah TPS di kabupaten dan kota di DKI Jakarta.
"Setelah diakomodasi ada 160 laporan kejadian, terdiri dari enam kabupaten dan kota. Dari situ ada potensi pemungutan suara ulang di sekitar 19 (TPS)," ucap Puadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/4/2019).
Adapun 19 TPS tersebut terdiri dari enam TPS di Jakarta Timur, satu TPS di Jakarta Selatan, dua TPS di Jakarta Pusat, dan sepuluh TPS di Jakarta Utara.
Kejadian di masing-masing TPS berbeda-beda sehingga menimbulkan potensi pemungutan suara ulang.
Puadi mencontohkan, di TPS 172 Pademangan, Jakarta Utara, ada 37 pemilih yang tidak berdomisili sesuai TPS.
Namun, lanjut dia, pemilih diizinkan mencoblos berbekal e-KTP.
"Padahal, daftar pemilik khusus walaupun dia membawa e-KTP. Nah, itu tetap harus sesuai domisili sehingga menurut kami itu potensi pemungutan suara ulang," ujarnya.
Kejadian lain terjadi di salah satu TPS di Cakung, Jakarta Timur, yakni terdapat 121 surat suara yang ditandatangani pemilih, padahal seharusnya surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS.
"Harusnya ketua KPPS, tetapi ditandatangani peserta sebanyak itu. Ini, kan, potensi pemungutan suara ulang atas perintah ketua KPPS," kata Puadi.
Saat ini, pihaknya masih membahas apakah 19 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang akan direkomendasikan atau tidak.
"Hari ini sedang kami rapatkan karena syarat pemungutan suara ulang harus ada pemeriksaan dan penelitian oleh pengawas TPS. Nanti ada rekomendasi mana saja wilayahnya yang harus melakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/20/15204301/19-tps-di-jakarta-berpotensi-gelar-pemungutan-suara-ulang