Ke-8 TPS itu yakni TPS 163 Kelurahan Pulogebang, TPS 101 Kelurahan Gedong, TPS 064 dan 116 Kelurahan Rawamangun, TPS 014 Kelurahan Cilangkap, TPS 034 Kelurahan Bambu Apus, dan TPS 018 Malaka Sari.
Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin mengatakan, PSU mesti digelar karena ada kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019).
"Kalau permasalahannya hampir senada, tidak mempunyai KTP DKI dan tidak mengunakan formulir A5 bisa mencoblos," kata Syarifudin kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2019).
Menurut Syarifudin, hal tersebut sebetulnya tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, PSU mesti digelar untuk memastikan tak ada warga non-DKI yang mencoblos tanpa formulir A5.
Syarifudin juga mengatakan, TPS-TPS yang direkomendasikan PSU tidak semuanya akan menggelar seluruh pemilihan selayaknya pemungutan suara pada Rabu lalu.
Enam TPS, yaitu TPS 101 Kelurahan Gedong, TPS 064 dan 116 Kelurahan Rawamangun, TPS 014 Kelurahan Cilangkap, TPS 034 Kelurahan Bambu Apus nantinya hanya menggelar pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, PSU di TPS 163 Kelurahan Pulogebang dan TPS 018 Malaka Sari akan berupa pengambilan suara pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
"Kayak di Cakung itu kan KPPS menyuruh pemilih menandatangani surat suara, itu kan salah satunya, makanya itu dilaksanakan PSU semuanya," ujar Syarifudin.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, mengatakan, ada 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Ibu Kota yang kemungkinan akan menggelar pemungutan suara ulang.
"Setelah diakomodasi ada 160 laporan kejadian, terdiri dari enam kabupaten dan kota. Dari situ ada potensi pemungutan suara ulang di sekitar 19 (TPS)," ucap Puadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/4/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/13150921/bawaslu-rekomendasikan-pemungutan-suara-ulang-di-8-tps-jaktim