Salin Artikel

Ini Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Jenis usaha yang wajib ditutup selama Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, bar (rumah minum).

"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadhan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/5/2019).

Adapun jenis usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama bulan Ramadhan adalah usaha karaoke eksekutif.

Untuk pub dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

"Usaha rumah billiar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB," kata dia.

Sementara untuk usaha billiar yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub bisa dibuka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Edy mengungkapkan hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/04/13562751/ini-jam-operasional-tempat-hiburan-selama-ramadhan

Terkini Lainnya

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke