"Saat awal (diterapkan) itu, kan, kami menyampaikan kami akan uji coba selama enam hari di lima kota besar. Setelah itu saya melakukan survei selama sepuluh hari (mengenai) pemerataan tarif itu terhadap tingkat kepatuhan, persepsi, dan opini para pemilik dan masyarakat akan kenaikan seperti apa begitu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi kepada Kompas.com, Senin (6/5/2019).
Pihaknya juga akan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dua aplikator yang saat ini menjalankan usaha ojek daring untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Kemudian, pihaknya akan mengkaji revisi terhadap tarif yang sudah ditetapkan pemerintah sejak Maret 2019 tersebut.
Budi mengatakan, penerapan aturan tarif ojek online ditargetkan selesai sebelum hari raya Idul Fitri.
"(Target) jauh hari sebelum Lebaran malah, kalau ada perlu dilakukan perubahan, segera kami lakukan perubahan," ucapnya.
Adapun, uji coba pemberlakuan tarif sesuai Kepmenhub sudah dilakukan sejak 1 Mei 2019.
Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi.
Ada tiga zona yang berlaku dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II.
"Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II)," ujar Budi, Senin (25/3/2019).
Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Budi mengatakan, biaya jasa tersebut dipatok angka minimal Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/06/15380031/masih-diuji-coba-aturan-tarif-ojek-online-ditargetkan-rampung-sebelum