Saat ditemukan, 400 kg ganja itu disimpan dalam peti kargo.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang didapat BNN terkait pengiriman ganja dari Medan menuju Depok.
"Pada Hari Minggu tanggal 5 Mei 2019, sekitar pukul 22.00 didapat informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja kering yang dikirimkan dari Medan tujuan Depok melalui ekspedisi DSI Cargo," kata Arman dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2019).
Arman mengatakan, peti tersebut sengaja dicat menggunakan pylox supaya menimbulkan bau menyengat yang dapat mengelabui petugas serta anjing pelacak.
Menurut dia, paket kargo itu singgah di PT TAM Cargo pada Senin kemarin.
Pada Senin siang, paket diantar ke Jalan Bungur No 4 dengan nama penerima Rudy Winata.
"Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 WIB tim BNN melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut yang ternyata adalah sebuah kost," ujar Arman.
Di sana, petugas BNN mendapati dua buah peti berisi ganja kering seberat total kurang lebih 400 kilogram.
Dari penggerebekan itu, polisi membawa dua orang tersangka dan tiga orang saksi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kedua tersangka yang diamankan BNN berperan sebagai kurir dan tempat penyimpanan ganja kering.
Adapun pengendali sindikat itu diduga seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/07/19535481/kronologi-bnn-ungkap-pengiriman-400-kg-ganja-kering-di-depok