Mudzakir menyatakan hal tersebut saat menjadi saksi ahli meringankan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (9/5/2019).
"Kalau kebohongan itu ditujukan kepada orang tanpa niat pidana, sudah selesai dengan minta maaf," kata Mudzakir dalam persidangan.
Menurut Mudzakir, kebohongan tanpa niat pidana tidak perlu dilanjutkan ke ranah hukum selama orang yang dibohongi sudah memaafkan kebohongan yang ia terima.
"Reputasi seseorang sudah berbohong itu sudah turun luar biasa dan itu sanksi yang luar biasa," ujar Mudzakir.
Adapun perbuatan bohong, menurut Mudzakir, dapat dipidana bila dilanjutkan dengan tindakan pidana seperti penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/14285291/saksi-ratna-sarumpaet-kebohongan-tanpa-niat-pidana-selesai-dengan-minta