Salin Artikel

Saksi Ahli Sidang Ratna Sarumpaet: Yang Bertanggung Jawab yang Posting Berita Bohong

Dia menilai, yang harus dipidanakan adalah orang yang menerima berita bohong lalu menyebarkannya ke media sosial.

"Kalau itu (berita bohong) diberi tujuan kepada orang lain dan orang lain memposting kepada sehingga publik bisa membaca dan seterusnya itu sebenarnya tanggung jawabnya adalah yang memposting itu sendiri," kata Mudzakir saat bersaksi dalam kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Mudzakir menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ratna. Menurut dia, pihak yang membuat berita bohong biasanya punya niat tertentu.

Ada yang berniat untuk menyebarkan ke publik dengan tujuan membuat keonaran, ada juga untuk kepentingan sendiri dan orang orang sekitarnya.

Dia kembali mengambil contoh jika sebuah berita bohong disampaikan kepada orang lain dengan catatan tidak untuk disebarluaskan, tetapi berita tersebut sudah terlanjur meluas.

Jika begitu, pihak yang patut bertangung jawab yakni orang yang mempublikasi kebohongan itu.

"Tapi kalau misalanya itu sudah terpublikasi walaupun ada tertulis off the record ya yang bertanggung jawab adalah yang mempublikasi, tetapi karena tanggung jawab untuk keonaran tidak ada, berati target untuk membuat keonaran tidak ada," papar dia.

Adapun Ratna Sarumpaet menyebarkan foto wajah lebamnya ke beberapa orang. Saat itu, dia mengaku menjadi korban pemukulan di Bandung.

Ratna menyebarkan foto wajah lebamnya itu kebeberapa orang, di antaranya Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung.

Namun, Ratna tidak pernah memposting foto wajahnya ke media sosial. Foto yang diakui Ratna sebagai bukti ia dipukuli itu kemudian diakui Ratna sebagai kebohongan.

Ratna bukan dipukuli, melainkan habis menjalani operasi sedot lemak di wajah.

Di lain pihak, sejumlah orang telah memposting kebohongan Ratna di media sosial.

Beberapa orang diantaranya yakni Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Nanik S Deyang, Hanum Rais, Rocky Gerung, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/15060111/saksi-ahli-sidang-ratna-sarumpaet-yang-bertanggung-jawab-yang-posting

Terkini Lainnya

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke