Sidang ditunda karena saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum berhalangan hadir.
"Harusnya hari ini mendengarkan saksi, tetapi tidak ada saksi yang dihadapkan ke persidangan, sehingga persidangan ini tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Jaksa Sigit Hendardi mengatakan, sedianya ada empat saksi yang diperiksa yaitu para penyidik Satgas Antimafia Bola.
"Saksi berhalangan hadir karena sedang ada tugas di tempat lain, belum bisa hadir hari ini. Kebetulan saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metro Jaya," ujar Sigit.
Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlanjut pada Selasa (28/5/2019) mendatang.
Sidang ditunda begitu lama karena hakim ketua yang harus menjalankan ibadah.
Kartim menyebut, sidang kasus Joko Driyono akan digelar dua kali dalam sepekan setelah sidang pada 28 Mei 2019.
"Kalau begitu memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan dan saksi-saksi serta barang buktinya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019," kata Kartim.
Sebelumnya, Joko Driyono yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI didakwa merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Joko disebut memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Morgot untuk masuk ke kantornya yang telah dipasang garis polisi untuk memindahkan barang bukti.
Akibat perbuatannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/16464451/saksi-berhalangan-hadir-sidang-joko-driyono-ditunda