Fidiansjah mengatakan, Ratna mengalami depresi yang terkontrol. Ratna telah datang berobat kepada Fidiansjah di klinik kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat sejak tahun 2017.
"Depresi ini terkontrol. Artinya fungsi fugsi yang kesehatan lain tidak terganggu," katanya.
Sejak 2017, Ratna kerap mengkonsumsi obat antidepresan yang diberikan Fidiansjah. Dia mengatakan, banyak faktor memicu Ratna mengalami depresi.
Salah satunya karena melihat permasalahan kemanusiaan saat masih aktif sebagai aktivis hingga masalah keluarga. Hal ini menjadi beban kesedihan bagi Ratna.
"Kesedihan karena situasi kondisi yang dihadapi untuk dirinya, keluarga atau hal yang sering disampaikan. Fungsi sosialnya menimbulkan dinamika yang di luar batas ambang," katanya.
"Perkembangan berikutnya suami meninggal suasana seperti ini mendambah depresi seseorang. Terlebih ditambah dinamika di keluarga menjadi beban," tambahnya.
Obat antidepresan diberikan secara rutin setiap minggu. Ratna juga masih diberikan obat walau sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
"Obat untuk memberi kestabilan agar terjadi keseimbangan baru. Kalau tidak diberikan akan mengalami kondisi depresi," tambahnya.
Salah satu kuasa hukum Ratna, Desmihardi sempat bertanya adakah depresi atau mengonsumsi obat tersebut bisa memicu seseorang melakukan kebohongan. Namun Joni selaku hakim ketua langsung memotong pertanyaan tersebut.
"Ini saksi fakta, bukan saksi ahli. Kalau mau tanya dampak dari obat-obat tertentu seharusnya panggil ahli obat-obtan," kata Hakim Joni.
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna yang lain, Insank Nasruddin mengatakan kehadiran Fidiansjah dalam persidangan hari ini untuk membuktikan jika penyebab Ratna melakukan kebohongan karena faktor depresi.
Jika dalam persidangan ini pihaknya bisa membuktikan bahwa Ratna berbohong lantaran kondisi psikis sedang depresi, dia yakin vonis yang akan dijatuhkan kepada Ratna akan berkurang dari dakwaan Jaksa.
"Oh iya dong (vonis berkurang). Kan memang seperti itu. Apakah dari tinjauan medis dari bu Ratna kita harus meninjau memperhatikan atau menganalisa secara medis makanya kami menghadirkan dokter itu," jelas Insank.
Untuk diketahiu, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/17040651/psikiater-beberkan-kondisi-depresi-yang-dialami-ratna-sarumpaet