Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, BNN selama ini sulit melacak kepemilikan kapal cepat yang digunakan untuk memasok narkoba ke wilayah Indonesia.
"Kami harapkan kalau teregister, kami bisa tahu kapan mereka mengangkut barang tersebut sehingga kami bisa memantau dan sepintas kalau ada nomormya bisa tahu punya siapa," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jumat (10/5/2019).
Heru menuturkan, kapal-kapal cepat itu perlu diregistrasi karena menurutnya, banyak warga, terutama di daerah perbatasan, yang mempunyai kapal cepat tetapi tak teregistrasi
Sementara sejumlah pengedar narkoba yang menggunakan kapal cepat untuk memasok narkoba masuk ke wilayah Indonesia.
"Mereka kapal-kapal besar di perairan internasional terus menggunakan speedboat diantar ke perairan kita, dalam tahun ini saja sudah lebih dari lima kita mengamankan speedboat ini," ujar Heru.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, ada dua kasus narkoba yang menggunakan speedboat dalam rentang waktu Maret-April 2019
Pada 3 April 2019, BNN mengamankan seorang berinisial R di Tarakan, Kalimantan Utara, karena kedapatan menyembunyikan 1,7 kg di dalam jok speedboat.
Masih pada tanggal yang sama, BNN juga menangkap MN, tersangka kasus narkoba yang diketahui pernah membawa 67,1 kg sabu-sabu di perairan Aceh Tamiang, September lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/10/12051631/bnn-imbau-pemerintah-daerah-meregistrasi-kapal-cepat