"Ya, (tersangka HS) dilakukan penahanan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Argo mengatakan, penahanan dilakukan selama masa pemeriksaan.
"Ya, tersangka ditahan selama pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu dilaporkan relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, setelah videonya viral di media sosial.
Polisi mengamankan barang bukti, seperti jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/14/14111811/pria-yang-ancam-penggal-jokowi-ditahan-hingga-20-hari-ke-depan