Saat menggelar jumpa pers di kediamannya pada 3 Oktober 2018, Ratna menyebut seperti ada setan yang merasuki dirinya sehingga dia nekat berbohong.
Jaksa Daroe Tri Sadono bertanya kepada Ratna terkait pernyataan tersebut.
"Yang saudara maksud setan siapa?" tanya Daroe kepada Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Tidak ada. Itu hanya dalam pikiran saya," jawab Ratna.
Ia mengatakan, kebohongannya merupakan perbuatan setan.
Sebab, sebagai seorang aktivis dan figur publik, dia tidak pernah berniat berbohong kepada siapa pun.
"Kesalahan yang saya lakukan, kebohongan, untuk orang seperti saya yang enggak pernah bohong, itu perbuatan setan," ujar Ratna.
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Ratna mengaku telah berbohong terkait pemukulan yang dialami di Bandung, Jawa Barat.
Wajah lebamnya yang viral di media sosial bukan karena dianiaya, melainkan karena operasi sedot lemak.
"Itu hanya cerita khayalan yang diberikan oleh setan mana ke saya dan berkembang seperti itu," ujarnya saat jumpa pers tersebut.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/14/15053431/ratna-sarumpaet-kebohongan-yang-saya-lakukan-itu-perbuatan-setan