"Bisa saja muncul calon baru kalau dalam praktiknya mengatakan wajib mengundurkan diri dari anggota DPR atau jabatan publik lainnya," kata Bestari di DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).
Jika Syaikhu ingin tetap menjadi anggota DPR, dia harus melepaskan kesempatan maju sebagai wagub DKI. Sebaliknya, bila Syaikhu ingin menggantikan poisisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno sebagai wagub DKI, ia harus mundur dari calon anggota legislatif.
"Ya Kalau dia mau menjadi anggota DPR ya jadi anggota DPR. nanti diatur dalam tatib. Nanti kami lihat bagaimana perkembangannya dan apakah kawan-kawan menginginkan kan seperti ini," ujar Bestari.
Saat ini, kata Bestari, pihaknya akan menyusun draf tata tertib serta ketentuan pemilihan. Nasib Syaikhu akan tergantung dari tata tertib itu.
"Tapi kalau dia maju jadi wagub belum tentu juga terpilih," kata Bestari.
Siang ini, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat perdana panitia khusus (Pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.
Pansus masih meminta saran dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Pansus diketuai Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad "Ongen" Sangaji dengan Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus sebagai wakilnya.
Dua partai pengusung pemimpin DKI saat ini, yaitu PKS dan Gerindra, telah mengajukan dua nama cawagub. Mereka adalah mantan Ahmad Syaikhu yang pernah menjadi Wakil Wali Kota Bekasi dan Agung Yulianto yang merupakan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/20/17020031/syaikhu-terancam-batal-jadi-cawagub-dki