"Iya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin.
Argo menyebutkan, pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran pihak Ustaz Sambo.
"Nanti dilihat saja, datang atau tidak," ungkap Argo.
Terkait kasus itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen pada Kamis lalu dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), hari ini.
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais juga dipanggil hari ini sebagai saksi. Namun Amien berhalangan hadir.
Eggi telah ditahan untuk jangka wakti 20 hari sejak 14 Mei ini. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/20/17144981/polisi-panggil-ustaz-sambo-sebagai-saksi-kasus-makar-eggi-sudjana