Salin Artikel

Ini Aturan Bawa Bagasi Saat Mudik Lebaran Naik Kereta Api

Hal ini lantaran, saat masa arus mudik maupun arus balik lebaran, sering dijumpai pengguna jasa KA yang membawa barang dalam jumlah banyak sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

"Setiap penumpang diperbolehkan membawa Bagasi ke dalam KA tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm," ucap Executive Vice President PT KAI DAOP 1 Dadan R Rudiansyah di Hotel Luminor, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Untuk bagasi dengan volume melebihi 100 desimeter kubik beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.

Terkait kelebihan berat bagasi, dikenakan biaya bea bagasi dengan tarif KA Kelas Eksekutif Rp. 10.000/kg, KA Kelas Bisnis Rp. 6.000/kg, dan KA Kelas Ekonomi Rp. 2.000 per kg.

"Bagasi dengan berat hitung melebihi 20 kg tetap dibawa ke atas KA sepanjang berdasarkan pertimbangan petugas stasiun dianggap pantas untuk dibawa ke atas KA dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan," kata dia.

Contoh bagasi yang pantas dibawa ke atas KA yakni alat musik seperti keyboard, terompet, gitar, akordion, kecapi, alat olahraga yaitu peralatan golf yang dikemas dalam tas tertutup, peralatan mancing yang dilindungi tabung PVC dengan ujung diputar atau pipa kabel listrik atau dibungkus bahan lainnya, alat eletronik di antaranya rice cooker, TV atau monitor tabung maksimum 17 inchi, tv atau monitor flat maksimum 24 inchi, DVD Player, dan lain-lain yang berukuran kecil.

Contoh bagasi yang tidak bisa dibawa ke atas KA yaitu alat musik berupa grand piano, harpa, alat olahraga yakni papan selancar, alat elektronik seperti kulkas, mesin cuci, dan lain-lain yang berukuran besar.

Barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika psikotoprika atau zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, semua barang yang mudah terbakar atau meledak, dan semua barang berbau menyengat atau amis.

“Bagasi yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta adalah barang-barang dengan berat dan volume yang dapat dibawa ke dalam kereta, disimpan di rak bagasi atas, di ruang tempat duduk penumpang, di bagian ujung kereta atau tempat lainnya yang tidak mengganggu kenyamanan, serta tidak berpotensi membahayakan atau menimbulkan kerusakan pada kereta,” tutur Dadan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/12040841/ini-aturan-bawa-bagasi-saat-mudik-lebaran-naik-kereta-api

Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke