Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan model A yang dibuat oleh polisi dengan nomor laporan LP/ 430 /V/2019/PMJ/Dit Reskrim Sus (MODEL A), Tanggal 20 Mei 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pesan berantai itu disebar melalui pesan singkat WhatsApp.
"Terdapat pesan berantai yang dilakukan oleh beberapa akun whatsapp dengan berisi undangan atau seruan untuk melakukan aksi provokasi berupa kata-kata disertai foto," ujar Argo dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2019).
Argo menjelaskan, dalam foto yang tersebar dalam pesan singkat WhatsApp tertulis "Undangan pengeboman kantor Bareskrim. Mengundang seluruh mujahid untuk membawa bom molotov untuk dilempar ke gedung Bareskrim polri pada tanggal 22 Mei 2019".
"Pesan berantai ditujukan untuk mengancam keselamatan pada tanggal 22 Mei 2019 dengan target ancaman terhadap Kapolri dan Kabareskrim," ujar Argo.
Saat menangkap MA, polisi menyita barang bukti berupa bukti cetak pesan berantai akun Whatsapp.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau pasal 12A ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/22/18333911/seorang-anggota-fpi-ditangkap-diduga-sebarkan-pesan-ajakan-pengeboman