Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan, pihaknya mengajukan penangguhan bagi mereka yang ditangkap hanya karena ikut-ikutan dalam kerusuhan.
"Kami mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap siapa pun. Tidak hanya dari teman-teman FPI, tetapi juga masyarakat biasa atau dari mana pun yang tidak terlibat atau hanya ikut-ikutan," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).
Sugito menuturkan, sedikitnya sudah ada 22 orang yang dipulangkan hingga Sabtu siang.
Ia meminta pihak kepolisian bekerja secara profesional supaya orang-orang yang ditahan karena tak sengaja terseret kerusuhan dapat dibebaskan.
Dirinya tak masalah bila pihak kepolisian melanjutkan proses hukum bagi warga yang benar-benar berstatus sebagai perusuh pada peristiwa tengah pekan ini.
"Untuk dapat memilah mana yang ikut-ikutan, mana yang terlibat langsung. Kalau punya bukti, silakan diproses, kami akan jalani, kami akan ikuti," ujarnya.
Sugito juga menyampaikan bahwa FPI membuka posko bagi warga yang kehilangan sanak saudara atau kerabat akibat kerusuhan supaya bisa dibebaskan bila ternyata diamankan polisi dan terbukti tak bersalah.
Kepolisian sudah mengamankan 441 terduga perusuh terkait kerusuhan di beberapa tempat di Jakarta hingga Jumat (24/5/2019).
"Saat ini sudah 441 terduga perusuh yang diamankan oleh kepolisian dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/25/12272751/fpi-ajukan-penangguhan-penahanan-bagi-warga-yang-ikut-ikutan-dalam