"Saya enggak tahu. Saya harus lihat dulu pelapornya," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ratna tak ingin berkomentar banyak apakah Hanum terlibat menyebarkan hoaks.
"Ya, menurut mereka (Hanum ikut menyebarkan) ya. Saya, kan, enggak tahu," tuturnya.
Adapun, polisi kembali mengembangkan kasus hoaks Ratna dengan kembali memanggil memeriksa beberapa saksi, salah satunya adalah Hanum Salsabiela Rais yang diperiksa pada Senin (27/5/2019).
Hanum mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. Ia diperiksa selama sepuluh jam sejak pukul 11.00.
"(Saya diperiksa) sebagai saksi kasus Ibu Ratna Sarumpaet. Jadi, bukan untuk Bapak Eggi Sudjana. Ada kesalahan," ujar Hanum di Polda Metro Jaya, Senin.
Ratna mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan.
Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada hari ini (28/5/2019) Ratna menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratna pun dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara oleh JPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/28/17382711/ratna-sarumpaet-tanggapi-pemeriksaan-hanum-rais-atas-kasus-hoaks